ARTIKEL
TENTANG
SUBSTANSI KONSTITUSI NEGARA

Di Susun Oleh : RANI
NURAENI
DINAS PENDIDIKAN KAB.
TASIKMALAYA
SMK AS-SHOFA
TEKNIK KOMPUTER DAN
JARINGAN
2016
Pengertian Konstitusi | Inilah pengertian
konstitusi yang sering dipakai oleh orang-orang dalam mengartikan seperti apa
pengertian konstitusi. Dalam artikel ini tidak hanya membahas pengertian
konstitusi akan tetapi juga membahas tujuan konstitusi, fungsi konstitusi dan
macam macam konstitusi. Tentunya berbicara mengenai konstitusi itu sudah tidak
asing lagi bagi mereka yang sering bergelut di dunia organisasi. Namun meskipun
mereka yang bergelut di dunia organisasi ternyata masih salah dalam menafsirkan
seperti apa itu konstitusi? tujuan konstitusi? fungsi konstitusi dan macam-macam
konstitusi?. Nah, disini informasiana.com akan menyajikan hal tersebut supaya
bisa memberikan pemahaman bagi para pembaca dan artikel ini juga menjadi
pembenar diantara artikel-artikel mengenai konstitusi yang lain dimana banyak
beredar di internet akan tetapi sebagian besar banyak salah memberikan
informasi tentang kontitusi.
Pengertian
konstitusi adalah sebuah dokumen atau naskah yang didalamnya terkandung
beberapa peraturan yang akan mengikat dan mengatur pada penyelenggaraan
ketatanegaraan didalam suatu negara atau organisasi. Jika kita tinjau
konstitusi dari segi etimologi maka konstitusi berasal dari bahasa latin yakni
“Contituere, contitutio” yang berarti dasar susunan badan, dan dalam bahasa
perancis yakni “contituer” yang memiliki arti “membentuk”. Di masa lampau,
peristilahan mengenai konstitusi itu telah digunakan pada setiap perintah
kaisar Romawi yaitu “Contitutions Principum. Lalu, di Negara Italia mulai
difungsi untuk dapat menunjukkan undang undang dasar yakni “Diritton
Contitutionale”. Sedangkan pada konstitusi didalam bahasa Belanda sering
disebut sebagai “Grondwet”.
Konstitusi
menurut makna dari katanya itu berarti dasar susunan pada suatu badan politik
yang bernamakan negara. Konstitusi itu merupakan suatu gambaran keseluruhan
pada sistem ketatanegaraan pada sebuah negara yang memiliki kumpulan peraturan
yang memang berfungsi untuk mengatur, memerintah dan membentuk negara.
Peraturan peraturan tersebut, ada yang bersifat tertulis sebagai suatu
keputusan badan yang memiliki wewenang dan ada juga yang tak tertulis sebagai
suatu keputusan badan yang memiliki wewenang dan adapun yang tak tertulis itu
berupa konvensi. Di sejarah perkembangan konstitusi, istilah mengenai
konstitusi memiliki dua pengertian yakni pengertian konstitusi dalam arti sempit
dan konstitusi dalam artian luas. Semua itu akan terjelaskan seperti yang ada
di bawah ini.
Pengertian Konstitusi,fungsi, tujuan dan macam macam konstitusi

Macam
macam pengertian konstitusi
- Pengertian konstitusi secara umum yang telah dikemukakan oleh
Bolingbrok yang mengungkapkan pengertian konstitusi adalah keseluruhan
dari setiap ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti dengan
hukum yang pada umumnya dimana hukum dasar itu tidak selalu berwujud
dokumen tertulis. Hukum dasar juga bisa terdiri dari adanya unsur-unsur
tertuli atau tak tertulis atau bisa juga merupakan suatu campuran atas dua
unsur tersebut.
- Pengertian
konstitusi secara sempit yang sudah dikemukakan oleh Lord Bryce yang
menyatakan bahwa pengertian konstitusi yakni suatu piagam dasar atau
undang-undang dasar, dimana suatu dokumen lengkap yang berisi
peraturan-peraturan mengenai dasar negara. Adapun contoh peraturan dasar
yakni Undang-undang dasar 1945 yang dimiliki oleh Indonesia, kontitusi
prancis 1789, Konstitusi Amerika Serikat 1787, dan konstitusi Konfederasi
Wiss 1848. Jadi, pengertian konstitusi dalam artian sempit ini yakni
sebagian dari hukum dasar yang merupakan suatu dokumen yang tertulis
dengan lengkap.
Tujuan
Konstitusi
tujuan konstitusi secara umum dapat kita bagi dalam 3 bagian yakni sebagai berikut:
tujuan konstitusi secara umum dapat kita bagi dalam 3 bagian yakni sebagai berikut:
- Kontitusi itu
memiliki tujuan dalam memberikan suatu pembatasan yang sekaligus digunakan
sebagai pengawasan atas kekuasaan politik dari pemerintahan.
- Konstitusi juga
bertujuan dalam melepaskan kendali kekuasaan atas hadirnya penguasaan
sendiri atau absolut.
- Konstitusi juga
memiliki tujuan untuk memberikan sebuah batasan-batasan berupa ketetapan
pada setiap penguasa didalam melaksanakan kekuasaannya.
Fungsi
Konstitusi
Kontitusi mempunyai fungsi yang memiliki peranan didalam suatu negara. Adapun fungsi konstitusi yakni sebagai berikut…
Kontitusi mempunyai fungsi yang memiliki peranan didalam suatu negara. Adapun fungsi konstitusi yakni sebagai berikut…
- Kontitusi memiliki fungsi dalam membatasi kekuasaan dari pemerintah
supaya tak terjadi penyalahgunaan wewenang yang dijalankan oleh pemerintah
supaya hak-hak yang dimiliki warga negara bisa tersalurkan dan terlindungi
(Konstitusionalisme).
- Kontitusi juga
berfungsi menjadi suatu piagam kelahiran dari suatu negara ( a birth
certificate of new state).
- Kontitusi juga
berfungsi menjadi sumber hukum yang tertinggi.
- Kontitusi juga
berfungsi menjadi suatu alat yang dapat membatasi kekuasaan.
- Kontitusi juga
memiliki fungsi menjadi lambang dan identitas nasional.
- Kontitusi juga
mempunya fungsi menjadi suatu kebebasan warga suatu negara dan hak asasi
manusia.
Macam
macam Konstitusi.
Nah,
berikut kita akan membahas mengenai macam macam konstitusi, tentunya banyak
yang tidak tahu tentang hal ini. Olehnya itu, kita akan mengkaji seperti yang
ada dibawah ini:
- Kontitusi tidak
tertulis: Pengertian konstitusi yang tak tertulis atau non documentary
contitution merupakan sebuah peraturan yang tak diterangkan didalam suatu
dokumen tertentu yang secara terpelihara didalam ketatanegaran pada suatu
negara.
- Kontitusi
tertulis: Pengertian konstitusi yang tertulis atau documentary contitution
/ writen contitution ialah sebuah peraturan yang tertuang pada suatu
dokumen khusus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar