ARTIKEL
TENTANG FUNGSI DASAR NEGARA

Di Susun Oleh : Al-Faridzi
DINAS PENDIDIKAN KAB. TASIKMALAYA
SMK AS-SHOFA
TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN
2016
Pengertian Dasar Negara dan Fungsi Dasar
Negara
Pengertian dasar
negara adalah sikap hidup,
pandangan hidup, atau sesuatu yang tidak dapat dibuktikan kebenaran dan
kesalahannya. Pada hakikatnya, dasar negara merupakan filsafat negara
(political philosophy) yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber
hukum atau sumber tata tertip hukum dalam negara. Agar lebih memahami
pengertian filsafat negara, Pertama-tama mari kita membahas pengertian
filsafat. Secara etimologis, filsafat berasal
dari kata philos yang berarti sahabat, cinta, dan sophia yang berarti
kebijaksanaan, kebenaran, belajar. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
pengertian filsafat adalah pengetahuan dan penyelidikan, dengan akal budi
mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal, dan hukumannya.
Dasar Negara
merupakan landasan
kehidupan suatu negara karna setiap negara pasti memiliki landasan negara dalam
melaksanakan dan menjalankan kehidupan suatu negara dimana dasar negara
berperan dalam mengatus penyelenggaraan suatu negara. Negara yang tidak
memiliki dasar negara adalah suatu negara yang dalam penyelenggaraan kehidupan
bernegara tidak memiliki pedoman yang berarti bahwa negara tersebut tidak
memiliki arah dan tujuan yang jelas, mau dibawah kemana negara ini karna dasar
negara mencakup tujuan negara, cita-cita negara, dan norma negara. Negara
indonesia sendiri memiliki dasar negara yaitu pancasila. Pancasila
sebagai dasar negara adalah ideologi negara
indonesia yang menjadi pandangan dan metode seluruh bangsa indonesia dalam
mencapai cita-cita. Cita-cita negara indonesia adalah masyarakat yang adil dan
makmur.
Fungsi Dasar Negara - Pada umumnya, dasar negara
dipergunakan oleh bangsa atau negara pendukungnya dan memiliki fungsi sebagai
berikut...
- Dasar berdiri dan tegaknya negara : Pemikiran yang mendalam tentang dasar negara lazim muncul ketika suatu
bangsa hendak mendirikan sebuah negara. Sehingga, dasar negara berfungsi
sebagai dasar berdirinya suatu negara. Sesudah negara berdiri, dasar
negara dapat menjadi landasan bagi pengelolaan negara yang
bersangkutan
- Dasar kegiatan penyelenggaraan negara : Negara
didirikan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional suatu bangsa di
bawah pimpinan para penyelenggara negara. Agar para penyelenggara negara
benar-benar dapat mewujudkan tujuan nasional, mereka harus mendasarkan
semua kegiatan pemerintahan pada dasar negara
- Dasar partisipasi warga negara : Semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk
mempertahankan negara dan partisipasi dalam upaya bersama mencapai tujuan
bangsa. Dalam menggunakan hak dan menunaikan kewajibannya itu, seluruh
warga negara harus berpedoman kepada dasar negara.
- Dasar Pergaulan antara warga negara : Dasar negara tidak hanya menjadi dasar perhubungan antar warga negara
dan negara, melainkan dengan juga dasar bagi hubungan antarwarga
negara.
- Dasar dan sumber hukum nasional : Seluruh
aktivitas penyelenggaraan negara dan warga negara dalam kehidupan
masyarakat, berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada hukum yang
berlaku. Dengan demikian, semua peraturan perundang-undangan yang dibentuk
untuk penyelenggaraan negara harus didasarkan pada dasar negara.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar