Menunjukkan Perilaku Yang Sesuai Dengan Aturan
Ciri Perilaku Yang Sesuai Hukum
Ketataan
atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri
seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang
berlaku.
Tingkat kepatuhan hukum yang
diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan tingkat
kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhanhukum mengandung arti bahwa
seseorang memiliki kesadaran untuk :
Memahami
oleh menggunakan peraturan perundangan yang berlaku;
mempertahankan terteib
hukum yang ada;
menegakkan
kepastian hukum.
Adapun ciri-ciri seseorang yang
berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang
diperbuatnya:
Disenangi
oleh masyarakat pada umumnya:
tidak
menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain;
tidak
menyinggung perasaan orang lain,
menciptakan
keselarasan,
mencerminkan
sikap sadar hukum;
mencerminkan
kepatuhan terhadap hukum.
Perilaku yang mencerminkan sikap patuh
terhadap hukum harus kita tampilkan dalam kehidupan sehari-hari, baik
dilingkungan keluarga,sekolah,masyarakat, bangsa dan negara.
Berikut ini contoh perilaku yang
mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku
Dalam kehidupan di lingkunga keluarga,
diantaranya:
Menghormati
kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya;
memakai
pakaian seragam yang telah ditentukan;
tidak
mencontek ketika sedang ulangan/ujian;
memperlihatkan
penjelasan guru;
mengikuti
pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku;
Dalam kehidupan di lingkungan
masyarakat:
melaksanakan
setiap orang norma yang berlaku di masyarakat,
melaksanakan
tugas ribda.
ikut
serta dalam kegiatan kerja bakti;
menghormati
keberadaan tetangga di sekitar rumah;
tidak
melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat
seperti
tawuran,judi,mabuk-mabukan dan sebagainya;
membayar
iuran warga.
Dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan
negara, diantaranya:
Bersikap
tertib ketika berlaku lintas di jalan raya;
memiliki
KTP;
memliki
SIM;
ikut
serta dalam kegiatan pemilihan umum;
membayar
pajar;
membayar
retribusi parkir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar