ARTIKEL
TENTANG SUBSTANSI DAN KONSTITUSI NEGARA
Di Susun Oleh : Ali
Sya’bani
DINAS PENDIDIKAN KAB. TASIKMALAYA
SMK AS-SHOFA
TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN
2016
A. SUBSTANSI KONSTITUSI NEGARA
Pengertian konstitusi:
Konstitusi berarti pembentukan
atau menyasun dan menyatakan suatu negara. Menurut para ahli, konstitusi ada
yang mempersamakan dengan Undang-Undang dasar dan ada yang berpendapat
konstitusi lebih luas dari pada Undang-Undang dasar.
Dalam pengertian
tersebut, hakekat terbentuknya konstitusi mempunyai dua fungsi, yaitu :
a.
Memberikan pembatasan
dan pengawasan kepada kekuasaan politik.
b.
Untuk membebaskan
kekuasaan dari control mutlak penguasa, serta menerapkan bagi penguasa batas-batas kekuasaan
mereka.
Konstitusi berisikan:
Ketentuan-ketentuan
pokok dari suatu negara. Misalnya, bagaimana bentuk negara, bentuk
pemerintahan, ruang lingkup kewenangan, dan hubungan antar lembaga negara,
garis-garis besar tugas warga negara, dan hal-hal pokok lainnya.
Motivasi timubulnya UUD
Motivasi timubulnya UUD
Cara pembentukan
kontitusi :
1. Cara pemberian, raja memberikan warganya suatu UUD dan ia
berjanji akan menggunaka kekuasaannya berdasaarkan asas-asas tertentu dan
kekuasaaan itu akan dijalankan oleh suatu badan tertentu.
2. Cara sengaja, UUD dilskuksn setelah negara itu didirikan.
3. Cara revolusi, pemerintah baru terbentuk sebagai hasil dari
revolusi ini, atau pemerintah dapat pula mengambil cara lain yaitu dengan
mengambil suatu permusyawaratan.
4. Cara evolusi, secara otomatis, UUD yang lama tidak berlaku lagi.
Menurut Miriam
Budiarjo, setiap Undang-undang dasar / konstitusi memuat ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
1. Organisasi negara, pembagian kekuasaan antara badan legislative,
eksekutif dan yudikatif.
2. Hak-hak asasi manusia.
3. Prtosedur mengubah Undang-undang dasar.
4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu
dari Undang-undang dasar.
Motivasi
timbulnya UUD
Menurut Bryce,
dibentuknya UUD di suatu negara adalah sbb:
1. Menjamin dan melindungi hak warga negara.
2. menciptakan suatu bentuk sistem ketatanegaraan tertentu
3. menjamin cara penyelenggaraan ketatanegaraan secara permanen.
4. menjamin adanya kerjasama yang efektif antar lembaga negara.
Konstitusi Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Sifat dan Fungsi Konstitusi
Sifat pokok Konstitusi negara adalah
Flexible (luwes) artinya konstitusi itu
1. memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan
perkembangan masyarakat (Inggris, Selandia Baru)
2. Bersifat Rigid apabila konstitusi itu sulit diubah kapanpun
(contoh: AS, Kanada, Jerman, Indonesia)
Fungsi Pokok Konstitusi
1. Membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga
penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.Akan
2. terlindunginya hak-hak warga negara. Gagasan ini dinamakan
Konstitusionalisme.
B. HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI PADA NEGARA RI DENGAN
NEGARA LIBERAL DAN NEGARA KOMUNIS
1. Konstitusi Pada Negara RI
Pancasila sebagai
ideologi nasional mengandung nilai-nila budaya bangsa Indonesia, yaitu cara
berpikir dan cara kerja perjuangan, Pancasila perlu dipahami sebagai latar
belakang sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila
perlu dipahami dengan latar belakang konstitusi proklamasi atau hukum dasar
kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, yaitu pembukaan, batang tubuh
serta penjelasan UUD 1945.
2.
Konstitusi di Negara
Liberal
Konstitusi dalam negar
– negara liberal sangat memberikan jaminan kebebasan dan hak asasi warga
negara. Hal itu sesuai dengan pandangan liberalisme yang dianutnya.
Liberalisme
adalah ideologi yang berkembang di negara-negara Barat.
Jadi liberalisme, meletakkan penekanan pada individualisme. Apabila diterapkan di Indonesia yang berdasarkan Pancasila tentu merupakan suatu nilai kehidupan yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, yakni Pancasila.
Jadi liberalisme, meletakkan penekanan pada individualisme. Apabila diterapkan di Indonesia yang berdasarkan Pancasila tentu merupakan suatu nilai kehidupan yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, yakni Pancasila.
Konstitusi di
nagara liberal sangat memberikan jaminan terhadap hak-hak asasi perseorangan.
Kekuasaan dan tib\ndakan pemerintah dibatasi sedemikian rupa sehingga asasi
manusia disebut konstitusionalisme yang bercirikan:
1. Isi UUD membatasi kekuasan negara yang membatasi penyelenggara
pemerintah.
2. Isi UUD memberi jaminan kebebasan dan hal-hak asasi manusia.
3. Konstitusi Pada Negara Komunis
Komunisme
merupakan aliran politik yang menganut ajaran Karl Marx dan Friedrich Engels.
Karangan Karl Marx yang menjadi landasan komunisme adalah manifesto
komunis.Gagasan terkenal yang menjadi salah satu fondasi Maxisme adalah gagasan
materialisme historis, yaitu suatu gagasan bahwa sejarah manusia pada
hakikatnya merupakan sejarah perjuangan kelas, yaitu antara kelas borjuis
(kapitalis) melawan kelas proletariat (kaum buruh) yang niscaya dimenangkan
oleh kaum proletariat.
Konstitusi
dinegara komunis berbeda dangan Konstitusi di negara liberal, karena gagasan
konstitusionalisme di nagara liberal tidak di kenal di negara komunis. Di
negara komunis seluruh aparatur negara dan aktifitas pemerintah ditujukan bagi
terbentuknya masyarakat komunis, maka kaum komunis menolak gagasan
konstitusionalisme.
C. KEDUDUKAN PEMBUKAAN
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Pokok-Pokok Pikiran
Pembukaan UUD 19445
1. Negara melindungi segenab Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat
Indonesia
3. Negara yang berkedaulata
4. rakyat berdasar atas
kerakyatan dan permusyawaratan atau perwakilan.Negara berdasar atas Ketuhanan
Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Hakikat
Kedududkan Pembukaan UUD 1945
1. Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang
terperinci dengan memuat pokok-pokok pikiran tentang adanya cita-cita luhur
2. Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah fundamental negara,
dalam hukum memiliki kedudukan yang tetap kuat dan tidak berubah.
3. Pembukaan UUD 1945 menurut hierki tertib hukum adalah peraturan
yang tertinggi, merupakan dasar hukum diadakannya UUD negara, sehingga terjalin
adanya hubungan kausal-organik antara pembukaan UUD 1945 dengan undang-undang
dasarnya.
Makna Alinea
Pembukaan UUD 1945
A. Alinea Pertama.
“Bahwa sesungguhya
kemerdekaan… prikeadilan:. Alinea ini menunjukan:
1. Keteguhan dan kuatnya pendrian Bangsa Indonesia dalam menghadapi
masalah kemerdekaan lawan penjajahan.
2. Alinea ini mengungkapkan suatu Dalil Objektif yakni bahwa
pejajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan da perikeadilan
3. Alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subjektif yaitu
aspirasi Bangsa
Indonesia sendiri untuk melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
Indonesia sendiri untuk melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
B. Alinea kedua
“ Dan perjuangan
pergerakkan…makmur”. Alinea ini berisi / menunjukkan:
1. Kebanggaan dan penghargaan kita akan perjuangan selama ini
2. Menunjukan adanya kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat
dipisahkan dari keadaan masa lampau, dan langkah yang kita ambil sekarang akan
menentukan keadaan masa yang akan datang
3. Alinea ini berisi kehendak atau pengharapan dari para pengantar
kemerdekaan, ialah negara yang mardeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
4. Alinea ini menunjukan adanya ketepatan dan ketajaman penilaian
bahwa:
a. Perjuangan pergerakkan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada
tingkat yang menentukan.
b. Bahwa momentum yang dicapai tsb harus dimanfaatkan untuk
menyatakan kemerdekaan.
c. Bahwa kemedekaan tersebut bukanlah tujuan akhir tapi masih harus
diisi dengan pembangunan.
C. Alinea ketiga
“Atas berkat rahmat Allah…kemerdekaannya.
Alinea ini menunjukkan:
1. Memuat motivasi riil dan materil maksud Bangsa Indonesia
menyatakan kemerdekaannya.
2. Memuat motivasi spritual yang luhur
3. Merupakan pengukuhan atas proklamasi kemerdekaan
4. Menunjukan ketaqwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
D. Alinea keempat
“Kemudian dari pada
itu…Rakyat Indonesia”, Alinea ini menunjukkan:
1. Adanya fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia yaitu:
a. Melindungi segenab Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2. Berisi prinsip dasar yang harus dipegang teguh, yakni dengan
menyusun kemerdekaan kebagsaan itu dalam suatu UUD negara Indonesia.
3. Dengan rumusan yang panjang dan padat itu alinea ini juga
memuat:
a. Sistem Pemerintahan Negara, yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat
(demokrasi)
b. Bentuk negara, yakni RI serta memuat dasar falsafah negara
Pancasila.
v Kesimpulan
1. Setiap negara yang didirikan akan memiliki fungsi dalam
pengaturan kehiduoan negara guna menciptakan tujuan-tjuan negara. Fungsi negara
pada umumnya mencakup fungsi melaksanakan penertiban, fungsi mengusahakan
kesejahteraan, fungsi pertahanan, dan fungsi menegakkan keadilan.
2. Tujua di dirikannya sangat penting dalam rangka menyusun,
mengatur dan mengendalikan segala kegiatan bagi seluruh kelengkapan negara.
Pada umumnya negara didirikan dengan tujuan untuk menciptakan kesejahteraan,
ketertiban, dan ketentraman semua rakyat yang menjadi bagiannya.
3. Hakekat terbentuknya Konstitusi negara mempunyai dua fungsi,
yaitu :untuk memberikan pembatasan dan pengawasan kepada kekuasaan piotik,dan
untuk membebasakan kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa, serta menerapkan
bagi pemguasa batas-batas kekuasaan mereka.
4. Cara pembentukan Konstitusi itu dapat dilakukan dengan empat
cara, yaitu degan cara pemberian, sengaja, evolusi, dan cara revolusi.
5. Konstitusi bersifat fleksible (luwes) yang berarti memungkinkan
adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan waktu, dan rigit (kaku) yang
berarti Konstitusi itu sulit diubah kapanpun.
6. Setiap Undang-undang dasar / Konstitusi negara memuat organisasi
negara, hak-hak asasi manusia, prosedur mengubah Undang-undang dasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar