MENGENAL SISTEM POLITIK INDONESIA
Setiap negara mempunyai sistem politik yang
berbeda-beda, sesuai dengan pilihan tujuan nasional negara tersebut. Kita
mengenal berbagai macam sistem politik di dunia ini, diantaranya; sistem
presidensial, sistem parlementer, demokrasi dan sebagainya. Uniknya dari masa
ke masa, Indonesia menganut sistem politik yang berubah-ubah. Di masa orde lama
Indonesia mennganut demokrasi parlemente, kemudian berubah menjadi demokrasi
terpimpin, di masa orde baru Indonesia menganut demokrasi Pancasila dan di masa
reformasi (pasca orde baru) barulah Indonesia menganut demokrasi yang
sebenarnya.
Dalam rangka mengenal atau memahami liku-liku
sistem politik di Indonesia, sebaiknya diingat kembali politik dan
perkembangnnya di negari ini. Kata politik berasal dari kata ‘polis’ (bahasa
Yunani), yang berarti negara atau kota. Selanjutnya diartikan sebagai “segala
masalah” yang dihadapi anggota polis. Dalam kamus besar bahasa Indonesia
(2007:886), pengertian tersebut diperluas sebagai segala urusan dan tindakan
berupa kebijakan, siasat dan lain-lain mengenai pemerintahan negara atau
terhadap negara lain.
Berdasarkan sejumlah pengertian tentang
politik tersebut, hakikatnya tidak lain merupakan serangkaian kegiatan
pembinaan terhadap masalah bangsa dan negara. Dalam menyelesaikan
berbagai masalah politik itu diperlukan kebijakan (policy) dalam konsep
berpolitik yang tepat dan berkualitas. Dengan demikian
diharapkan dapat mewujudkan output dan outcame yang
benar-benar dapat menyelesaikan segala permasalahan berbangsa dan bernegara.
Bukan sebaliknya yaitu menimbulkan akses kerugian bagi masyarakat dalam
berbagai hal, menimbulkan konflik, kerusuhan, dan sebagainya.
Untuk membahas konsep-konsep politik tersebut,
perlu diketahui terlebih dahulu apa itu budaya politik, karena budaya politik
merupakan landasan dasar bagi terwujudkan output dan outcome politik
yang baik dan berkualitas. Budaya politik menurut Mas’oed (1983: 39) adalah
sistem kepercayaan dan sistem nilai yang berwujud dalam tingkah laku, baik
berupa perbuatan maupun simbol-simbol tertentu. Lebih tegas, Kantaprawira
(1999) dalam Buku Materi Pokok Sistem Politik Indonesia (2012:2.10),
menggaris-bawahi bahwa budaya politik merupakan persepsi dan pola sikap manusia
terhadap berbagai masalah serta peristiwa politik yang
dibawa/diwujudkan dalam pembentukan struktur politik.
Struktur politik itu sendiri merupakan
kerangka hubungan formal antara rakyat dengan pemeritah, antara pemerintahan
dengan wilayah kekuasaan dan antara wilayah kekuasaan dengan kedaulatan dan
lain-lain. Sementara struktur umum yang dimiliki sistem politik adalah rakyat,
kelompok kepentingan, partai politik, badan legislatif, badan eksekutif,
birokrasi, militer dan badan yudikatif (yang diklasifikasikan dalam
infrastruktur politik dan suprastruktur politik).
Budaya politik yang excellent (bagus,
beradap dan berkualitas) dilahirkan dari serangkaian tahapan kegiatan
sosialisasi politik. Mulai dari tahap pengenalan nilai dan tingkah laku politik,
dilanjutkan dengan tahap penyeleksian dan pementapan pola tingkah laku politik,
sampai pada tahap institusionalisasi nilai dan pola tingkah laku politik
tersebut. Sehingga budaya politik yang terbentuk dalam sebuah struktur politik,
benar-benar berasal dari perbandingan berbagai institusionalisasi yang didapat
dengan institusionalisasi struktur politik yang lain.
Sehubungan dengan hal tersebut maka proses
sosialisasi politik, tidak boleh mengabaikan unsur kognitif atau proses yang
tepat bagi masyarakat dalam mendapatkan pengetahuan politik. Sehingga afeksi
atau pengaruh yang dilahirkan benar-benar dapat berfungsi dalam
penilaian/eveluasi terhadap objek politik tertentu. Dengan demikian akan timbul
penentuan pilihan yang rasional dan dapat meminimalisir kecurangan-kecurangan
dalam berpolitik praktis.
Biasanya proses sosialisasi politik akan
berhadapan dengan kondisi peta kognitif di tangah-tengah masyarakat,
yang seing disebut dengan istilah tahap-tahap psikologi politik masyarakat
sasaran. Tahapan psikologi politik tersebut antara lain, lahirnya persepsi atau
proses tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk memahami gejala dan peristiwa
politik. Persepsi yang tumbuh dan berkembang dari kesadaran masyarakat itu akan
membentuk konseptualisasi atau pengetahuan yang utuh terhadap fenomena politik
yang ada. Sehingga melalui konseptualisasi yang terbentuk akan melahirkan
pilihan kepada objek politik tertentu (afeksi).
Dapat dipastikan bahwa melalui sosislisasi
politik yang tepat akan dapat melahirkan budaya politik yang excellent.
Budaya politik yangexcellent merupakan modal utama
dalam melakukan kegiatan politik yang modern, berkualitas dan sesuai
perkembangan pola pikir serta tuntutan masyarakat terkini. Masyarakat yang
menentukan pilihan sesuai dengan konseptualisasi secara utuh dalam pikiran dan
hati nuraninya, secara otomatis menggugah sebuah action berupa
pastisipasi, baik secara konvensional maupun non konvensional.
Sistem politik di Indonesia sangat dipengaruhi
oleh proses politik di negara-negara Eropa dan Amerika Serikat. Undang-undang
Dasar dikenal sebagai konstitusi. Hakikat dari UUD, merupakan hukum dasar dari
suatu negara, setiap hukum yang diciptakan harus mengacu pada hukum dasar.
Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh kepala negara dan dibantu para
menteri. Dalam arti luas badan eksekutif mengendalikan birokrasi dan militer.
Tugas badan eksekutif berdasarkan tafsiran tradisional asastrias politica,
yaitu hanya melaksanakan kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh badan legislatif.
Badan legislatif bertugas membuat
undang-undang atau “to legislate”. Anggota dari lembaga ini adalah
wakil rakyat, sehingga menurut teori, rakyatlah yang berdaulat. Sedangkan badan
yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung dan jajarannya. Mahkamah Agung pada
beberapa negara yang megandung konsep “judicial review”, banyak
berperan dalam politik. Semanjak amandemen ketiga UUD 1945, kekuasaan kehakiman
selain Mahkamah Agung, juga dikenal Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
Salah satu sifat negara adalah memaksakan
kehendaknya agar dalam pengaturan bangsa dapat berjalan sesuai dengan aturan (law
and order). Dalam prakteknya, negara melaksanakan pengaturan harus sesuai
dengan kehendak mayoritas bangsa. Jika hukum dibuat atas kehendak mayoritas
bangsa maka sistem pemerintahan itu dinamakan demokrasi. Oleh karena itu,
hakikat demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat untuk rakyat dan kepada
rakyat. Sistem inilah yang dianut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
sampai saat ini.
Karakteristik sistem demokrasi adalah sistem
politik secara berkala memungkinkan penggantian pemerintah, mempunyai sejumlah
anggota masyarakat yang menempati kedudukan dalam pemerintahan, mempunyai
sejumlah anggota masyarakat yang diakui sebagai tokoh yang sah, terdapat
pemilihan lain selain memiliih presiden dan wakil presiden, adanya hak
menyatakan pendapat secara bebas dan tidak diskriminasi terhadap
golongan-golongan penduduk tertentu dalam pemilihan umum. Perkembangan sistem
demokrasi dipengaruhi oleh perubahan akibat perekembangan-perkembangan yang terjadi
yaitu perkembangan ekonomi, pendidikan, hukum dan budaya.
Konsep-konsep penyelenggaraan negara telah
dilaksanakan sejak berdirinya NKRI hingga kini. Konsep tersebut berlanjut dari
waktu ke waktu dan telah dilaksanakan oleh setiap priode penyelenggara negara.
Kebijakan tindakan para penyelenggara negara dalam melaksanakan konsep tersebut
dipengaruhi berbagai faktor, antara lain; dasar penentuan kebijakan, peristiwa
yang dihadapi dalam kurun waktu tersebut, tindakan yang dilaksanakan dan hasil
evaluasi yang telah dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar