ARTIKEL
TENTANG KONSTITUSI NEGARA

Di Susun Oleh : Ijang
Ahmad
DINAS PENDIDIKAN KAB. TASIKMALAYA
SMK AS-SHOFA
TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN
2016
A.
Pengertian Konstitusi
Dari segi bahasa istilah konstitusi
berasal dari kata constituer (Prancis) yang berarti membentuk.
Maksudnya yaitu membentuk, menata, dan menyusun suatu negara. Demikian pula
dalam bahasa Inggris kata constitutedapat berarti mengangkat, mendirikan atau
menyusun. Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan sebutan gronwet yang berarti undang-undang dasar.
Istilah konstitusi pada umumnya
menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara. Sistem itu berupa
kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara.
Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang
berwenang dan ada yang tidak tertulis yang berupa kebiasaan dalam praktik
penyelenggaraan negara. Dengan demikian, pengertian konstitusi sampai dewasa
ini dapat menunjuk pada peraturan ketatanegaraan baik yang tertulis maupun
tidak tertulis.
Selain itu, beberapa ahli juga
mengemukakan pengertian konstitusi sebagai berikut.
1. E.C.
Wade
Konstitusi adalah naskah yang memaparkan
rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan
pokok-pokok cara kerja badan tersebut.
2. KC.
Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem
ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk an
mengatur pemerintahan negara.
3.
Herman Heller
Herman Heller membagi konstitusi menjadi
tiga pengertian, yaitu:
·
Konstitusi yang
bersifat politik sosiologis, yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan
politik masyarakat.
·
Konstitusi yang
bersifat yuris, yaitu konstitusi merupakan kesatuan kaidah yang hidup di dalam
mayarakat.
·
Konstitusi yang bersifat
politis, yaitu konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai
undang-undang.
4. CF.
Strong
Menurut CF. Strong, konstitusi merupakan
kumpulan asas yang didasarkan pada kekuatan pemerintah, hak-hak yang
diperintah, serta hubungan-hubungan antara keduanya yang diatur.
5. Sri
Soemantri
Konstitusi merupakan naskah yang memuat
suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.
Dari beberapa pendapat para ahli tersebut,
dapat disimpulkan bahwa ada dua pengertian konstitusi, yaitu
1.Dalam arti luas, merupakan suatu keseluruhan aturan dan
ketentuan dasar (hukum dasar yang meliputi hukum dasar tertulis dan hukum dasar
tidak tertulis yang mengatur mengenai suatu pemerintahan yang diselenggarakan
di dalam suatu negara;
2.Dalam arti sempit, merupakan undang-undang dasar, yaitu
suatu dokumen yang berisi aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat
pokok dari ketatanegaran suatu negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar