Sabtu, 28 Mei 2016

Dasar Negara

Description: index.jpeg1. Dasar Negara
1.1. Pengertian Dasar Negara
Dasar negara berasal dari kata dasar dan negara. Arti kata dasar adalah landasan atau foundamental. Arti kata negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang didalamnya harus ada rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Arti kata dasar negara bagi bangsa Indonesia adalah Pancasila seperti yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
1.2.  Fungsi dan Kedudukan Dasar Negara
Dalam tinjauan yuridis konstitusional, Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan sebagai norma obyektif dan norma tertinggi di dalam negara serta sebagai sumber dari segala sumber hukum dan sumber tertib hukum negara RI hal ini sesuai dengan Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 jo Tap MPR No. V/MPR/1973 jo Tap MPR No. IX/MPR/1978, selanjutnya dipertegas lagi mengenai kedudukan Pancasila sebagai dasar negara berdasarkan Tap. MPR No. XVII/MPR/1998 yang kemudian dicabut dengan Tap. MPR RI No. II/MPR/2000.
Dalam Tap. MPR RI No. II/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum disebutkan bahwa Pancasila dan Batang Tubuh UUD 1945 (setelah diamandemen dibaca pasal-pasal) menjadi Sumber Hukum Dasar Nasional, dan dengan ditetapkannya ketetapan ini maka Pancasila tidak lagi sebagai Sumber dari segala sumber hukum melainkan menjadi Sumber Hukum Dasar Nasional.
Fungsi Pancasila sebagai dasar negara dalam tinjauan sosiologis berarti sebagai pengatur hidup kemasyarakatan, sedangkan tinjauan yang bersifat etis filosofis berarti sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara mencari kebenaran.
2. Konstitusi
2.1. Pengertian Konstitusi
Konstitusi negara atau Undang-Undang Dasar adalah peraturan negara yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber dari peraturan perundangan lainnya yang berada di bawahnya.
Istilah konstitusi sebenarnya telah dikenal sejak zaman Yunani kuno dengan istilah politeia yang memiliki arti sama dengan konstitusi dan terdapat juga istilah nomia yang diartikan sama dengan undang-undang. Kedua istilah ini dikemukakan oleh Aristoteles.
Istilah Konstitusi berasal dari bahasa latin Constitutio atau Constituere, kemudian berkembang di Prancis dengan istilah constituer, dalam bahasa Inggrisnya dengan istilah constitution.
2.2. Macam-Macam Konstitusi
Menurut C. F. Strong membedakan konstitusi menjadi dua macam yaitu konstitusi tertulis (bila dibuat oleh yang berwenang dalam bentuk naskah) dan konstitusi tidak tertulis (tradisi).
2.3. Sifat dan Fungsi Konstitusi Negara
Sifat pokok konstitusi negara adalah fleksibel (luwes) dan juga rigid (kaku). Konstitusi dikatakan fleksibel apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan masyarakat. Konstitusi dikatakan kaku apabila konstitusi itu sulit diubah kapanpun kecuali melalui amandemen.
Fungsi pokok konstitusi negara adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintahan negara sedemikian rupa agar penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara tidak bersifat sewenang-wenang, sehingga hak-hak warga negara terlindungi atau terjamin. Gagasan ini selanjutnya dinamakan konstitusionalisme.
2.4. Kedudukan Konstitusi
Undang-Undang Dasar memiliki kedudukan tertinggi dalam peraturan perundang-undangan, karena setiap perundangan yang berada dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada di atasnya dan apabila ada peraturan perundangan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar harus dicabut. Undang-Undang Dasar juga dipergunakan sebagai dasar dalam penyusunan peraturan perundangan yang ada di bawahnya.
UUD yang memiliki kedudukan tertinggi sebagai fundamental law (hukum dasar). Sebagai hukum dasar yang tertulis, konstitusi mengatur tiga masalah pokok:
  1. Jaminan terhadap hak asasi manusia
  2. Ditetapkan susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar
  3. Adanya pembagian atau pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga bersifat mendasar
3. Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi
Hubungan atau keterkaitan dasar negara dengan konstitusi suatu negara nampak pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan atau Mukadimah Undang-Undang Dasar suatu negara. Dari dasar negara inilah kehidupan negara yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalah dalam bentuk konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
3.1. Dasar Negara dan Pembukaan UUD 1945
Hubungan dasar negara dengan Pembukaan UUD 1945 dapat digambarkan sebagai berikut:
  1. Falsafah dasar negara Pancasila yang abstrak tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan uraian terperinci dari Proklamasi 17 Agustus 1945.
  2. Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kebulatan yang utuh dan tersusun secara teratur (sistematis) dan bertingkat (hierarkis). Sila yang satu menjiwai dan meliputi sila yang lain secara bertingkat.
  3. Jiwa Pancasila yang abstrak, setelah tercetus menjadi Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 tercermin dalam pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
  4. Kesatuan tafsir sila-sila Pancasila harus bersumber dan berdasarkan Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945
3.2. Dasar Negara dan Pasal-Pasal UUD 1945
Sila-sila Pancasila dalam kaitannya dengan pasal-pasal UUD 1945 sebagai berikut:
  1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa berhubungan erat dengan pasal 29 (1,2) UUD 1945
  2. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab berhubungan erat dengan pasal 27, 28, 28 A-28 J, 29, 30, 31, 32, 33, 34 UUD 1945
  3. Sila Persatuan Indonesia berhubungan erat dengan pasal 1 (1), 32, 35, 36 UUD 1945
  4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan berhubungan erat dengan pasal 1 (2), 2, 3, 22 E, 28, 37 UUD 1945
  5. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berhubungan erat dengan pasal 23, 27 (2), 31, 33, 34 UUD 1945


KONSTITUSI NEGARA

ARTIKEL

TENTANG KONSTITUSI NEGARA
Description: log+ass+puth




Di Susun Oleh : Ijang Ahmad












DINAS PENDIDIKAN KAB. TASIKMALAYA
SMK AS-SHOFA
TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN
2016

A. Pengertian Konstitusi


Dari segi bahasa istilah konstitusi berasal dari kata constituer (Prancis) yang berarti membentuk. Maksudnya yaitu membentuk, menata, dan menyusun suatu negara. Demikian pula dalam bahasa Inggris kata constitutedapat berarti mengangkat, mendirikan atau menyusun. Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan sebutan gronwet yang berarti undang-undang dasar.


Istilah konstitusi pada umumnya menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara. Sistem itu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis yang berupa kebiasaan dalam praktik penyelenggaraan negara. Dengan demikian, pengertian konstitusi sampai dewasa ini dapat menunjuk pada peraturan ketatanegaraan baik yang tertulis maupun tidak tertulis.       
Selain itu, beberapa ahli juga mengemukakan pengertian konstitusi sebagai berikut.
1. E.C. Wade
Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.
2. KC. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk an mengatur pemerintahan negara.
3. Herman Heller
Herman Heller membagi konstitusi menjadi tiga pengertian, yaitu:
·                     Konstitusi yang bersifat politik sosiologis, yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik masyarakat.
·                     Konstitusi yang bersifat yuris, yaitu konstitusi merupakan kesatuan kaidah yang hidup di dalam mayarakat.
·                     Konstitusi yang bersifat politis, yaitu konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang.
4. CF. Strong
Menurut CF. Strong, konstitusi merupakan kumpulan asas yang didasarkan pada kekuatan pemerintah, hak-hak yang diperintah, serta hubungan-hubungan antara keduanya yang diatur.
5. Sri Soemantri
Konstitusi merupakan naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.
Dari beberapa pendapat para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa ada dua pengertian konstitusi, yaitu
1.Dalam arti luas, merupakan suatu keseluruhan aturan dan ketentuan dasar (hukum dasar yang meliputi hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis yang mengatur mengenai suatu pemerintahan yang diselenggarakan di dalam suatu negara;
2.Dalam arti sempit, merupakan undang-undang dasar, yaitu suatu dokumen yang berisi aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok dari ketatanegaran suatu negara.







SUBSTANSI DAN KONSTITUSI NEGARA

ARTIKEL

TENTANG SUBSTANSI DAN KONSTITUSI NEGARA






Di Susun Oleh : Ali Sya’bani









DINAS PENDIDIKAN KAB. TASIKMALAYA
SMK AS-SHOFA
TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN
2016
A.     SUBSTANSI KONSTITUSI NEGARA
Pengertian konstitusi:
Konstitusi berarti pembentukan atau menyasun dan menyatakan suatu negara. Menurut para ahli, konstitusi ada yang mempersamakan dengan Undang-Undang dasar dan ada yang berpendapat konstitusi lebih luas dari pada Undang-Undang dasar.
Dalam pengertian tersebut, hakekat terbentuknya konstitusi mempunyai dua fungsi, yaitu :
a.     Memberikan pembatasan dan pengawasan kepada kekuasaan politik.
b.     Untuk membebaskan kekuasaan dari control mutlak penguasa, serta  menerapkan bagi penguasa batas-batas kekuasaan mereka.
Konstitusi berisikan:
Ketentuan-ketentuan pokok dari suatu negara. Misalnya, bagaimana bentuk negara, bentuk pemerintahan, ruang lingkup kewenangan, dan hubungan antar lembaga negara, garis-garis besar tugas warga negara, dan hal-hal pokok lainnya.
Motivasi timubulnya UUD
Cara pembentukan kontitusi :
1.  Cara pemberian, raja memberikan warganya suatu UUD dan ia berjanji akan menggunaka kekuasaannya berdasaarkan asas-asas tertentu dan kekuasaaan itu akan dijalankan oleh suatu badan tertentu.
2.  Cara sengaja, UUD dilskuksn setelah negara itu didirikan.
3.  Cara revolusi, pemerintah baru terbentuk sebagai hasil dari revolusi ini, atau pemerintah dapat pula mengambil cara lain yaitu dengan mengambil suatu permusyawaratan.
4.  Cara evolusi, secara otomatis, UUD yang lama tidak berlaku lagi.
Menurut Miriam Budiarjo, setiap Undang-undang dasar / konstitusi memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.     Organisasi negara, pembagian kekuasaan antara badan legislative, eksekutif dan yudikatif.
2.     Hak-hak asasi manusia.
3.     Prtosedur mengubah Undang-undang dasar.
4.     Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari Undang-undang dasar.
Motivasi timbulnya UUD
Menurut Bryce, dibentuknya UUD di suatu negara adalah sbb:
1.     Menjamin dan melindungi hak warga negara.
2.     menciptakan suatu bentuk sistem ketatanegaraan tertentu
3.     menjamin cara penyelenggaraan ketatanegaraan secara permanen.
4.     menjamin adanya kerjasama yang efektif antar lembaga negara.
Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sifat dan Fungsi Konstitusi
Sifat pokok Konstitusi negara adalah Flexible (luwes) artinya konstitusi itu
1.     memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan masyarakat (Inggris, Selandia Baru)
2.     Bersifat Rigid apabila konstitusi itu sulit diubah kapanpun (contoh: AS, Kanada, Jerman, Indonesia)
Fungsi Pokok Konstitusi
1.     Membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.Akan
2.     terlindunginya hak-hak warga negara. Gagasan ini dinamakan Konstitusionalisme.
B.     HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI PADA NEGARA RI DENGAN NEGARA LIBERAL DAN NEGARA KOMUNIS
1.     Konstitusi Pada Negara RI
Pancasila sebagai ideologi nasional mengandung nilai-nila budaya bangsa Indonesia, yaitu cara berpikir dan cara kerja perjuangan, Pancasila perlu dipahami sebagai latar belakang sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila perlu dipahami dengan latar belakang konstitusi proklamasi atau hukum dasar kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, yaitu pembukaan, batang tubuh serta penjelasan UUD 1945.
2.        Konstitusi di Negara Liberal
Konstitusi dalam negar – negara liberal sangat memberikan jaminan kebebasan dan hak asasi warga negara. Hal itu sesuai dengan pandangan liberalisme yang dianutnya.
Liberalisme adalah ideologi yang berkembang di negara-negara Barat.
Jadi liberalisme, meletakkan penekanan pada individualisme. Apabila diterapkan di Indonesia yang berdasarkan Pancasila tentu merupakan suatu nilai kehidupan yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, yakni Pancasila.
Konstitusi di nagara liberal sangat memberikan jaminan terhadap hak-hak asasi perseorangan. Kekuasaan dan tib\ndakan pemerintah dibatasi sedemikian rupa sehingga asasi manusia disebut konstitusionalisme yang bercirikan:
1.    Isi UUD membatasi kekuasan negara yang membatasi penyelenggara pemerintah.
2.    Isi UUD memberi jaminan kebebasan dan hal-hak asasi manusia.
3.    Konstitusi Pada Negara Komunis
Komunisme merupakan aliran politik yang menganut ajaran Karl Marx dan Friedrich Engels. Karangan Karl Marx yang menjadi landasan komunisme adalah manifesto komunis.Gagasan terkenal yang menjadi salah satu fondasi Maxisme adalah gagasan materialisme historis, yaitu suatu gagasan bahwa sejarah manusia pada hakikatnya merupakan sejarah perjuangan kelas, yaitu antara kelas borjuis (kapitalis) melawan kelas proletariat (kaum buruh) yang niscaya dimenangkan oleh kaum proletariat.
Konstitusi dinegara komunis berbeda dangan Konstitusi di negara liberal, karena gagasan konstitusionalisme di nagara liberal tidak di kenal di negara komunis. Di negara komunis seluruh aparatur negara dan aktifitas pemerintah ditujukan bagi terbentuknya masyarakat komunis, maka kaum komunis menolak gagasan konstitusionalisme.
C. KEDUDUKAN PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan UUD 19445
1.    Negara melindungi segenab Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
2.    Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
3.    Negara yang berkedaulata
4.     rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan atau perwakilan.Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Hakikat Kedududkan Pembukaan UUD 1945
1.  Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang terperinci dengan memuat pokok-pokok pikiran tentang adanya cita-cita luhur
2.  Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah fundamental negara, dalam hukum memiliki kedudukan yang tetap kuat dan tidak berubah.
3.  Pembukaan UUD 1945 menurut hierki tertib hukum adalah peraturan yang tertinggi, merupakan dasar hukum diadakannya UUD negara, sehingga terjalin adanya hubungan kausal-organik antara pembukaan UUD 1945 dengan undang-undang dasarnya.
Makna Alinea Pembukaan UUD 1945
A.   Alinea Pertama.
“Bahwa sesungguhya kemerdekaan… prikeadilan:. Alinea ini menunjukan:
1.    Keteguhan dan kuatnya pendrian Bangsa Indonesia dalam menghadapi masalah kemerdekaan lawan penjajahan.
2.    Alinea ini mengungkapkan suatu Dalil Objektif yakni bahwa pejajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan da perikeadilan
3.    Alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subjektif yaitu aspirasi Bangsa
Indonesia sendiri untuk melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
B.    Alinea kedua
“ Dan perjuangan pergerakkan…makmur”. Alinea ini berisi / menunjukkan:
1.    Kebanggaan dan penghargaan kita akan perjuangan selama ini
2.    Menunjukan adanya kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan masa lampau, dan langkah yang kita ambil sekarang akan menentukan keadaan masa yang akan datang
3.    Alinea ini berisi kehendak atau pengharapan dari para pengantar kemerdekaan, ialah negara yang mardeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
4.    Alinea ini menunjukan adanya ketepatan dan ketajaman penilaian bahwa:
a.    Perjuangan pergerakkan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan.
b.    Bahwa momentum yang dicapai tsb harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
c.    Bahwa kemedekaan tersebut bukanlah tujuan akhir tapi masih harus diisi dengan pembangunan.
C.   Alinea ketiga
“Atas berkat rahmat Allah…kemerdekaannya. Alinea ini menunjukkan:
1.    Memuat motivasi riil dan materil maksud Bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya.
2.    Memuat motivasi spritual yang luhur
3.    Merupakan pengukuhan atas proklamasi kemerdekaan
4.    Menunjukan ketaqwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
D.   Alinea keempat
“Kemudian dari pada itu…Rakyat Indonesia”, Alinea ini menunjukkan:
1.    Adanya fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia yaitu:
a.    Melindungi segenab Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.    Memajukan kesejahteraan umum
c.    Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2.    Berisi prinsip dasar yang harus dipegang teguh, yakni dengan menyusun kemerdekaan kebagsaan itu dalam suatu UUD negara Indonesia.
3.    Dengan rumusan yang panjang dan padat itu alinea ini juga memuat:
a.    Sistem Pemerintahan Negara, yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi)
b.    Bentuk negara, yakni RI serta memuat dasar falsafah negara Pancasila.
v  Kesimpulan
1.    Setiap negara yang didirikan akan memiliki fungsi dalam pengaturan kehiduoan negara guna menciptakan tujuan-tjuan negara. Fungsi negara pada umumnya mencakup fungsi melaksanakan penertiban, fungsi mengusahakan kesejahteraan, fungsi pertahanan, dan fungsi menegakkan keadilan.
2.    Tujua di dirikannya sangat penting dalam rangka menyusun, mengatur dan mengendalikan segala kegiatan bagi seluruh kelengkapan negara. Pada umumnya negara didirikan dengan tujuan untuk menciptakan kesejahteraan, ketertiban, dan ketentraman semua rakyat yang menjadi bagiannya.
3.    Hakekat terbentuknya Konstitusi negara mempunyai dua fungsi, yaitu :untuk memberikan pembatasan dan pengawasan kepada kekuasaan piotik,dan untuk membebasakan kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa, serta menerapkan bagi pemguasa batas-batas kekuasaan mereka.
4.    Cara pembentukan Konstitusi itu dapat dilakukan dengan empat cara, yaitu degan cara pemberian, sengaja, evolusi, dan cara revolusi.
5.    Konstitusi bersifat fleksible (luwes) yang berarti memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan waktu, dan rigit (kaku) yang berarti Konstitusi itu sulit diubah kapanpun.
6.    Setiap Undang-undang dasar / Konstitusi negara memuat organisasi negara, hak-hak asasi manusia, prosedur mengubah Undang-undang dasar.